Berikut Imbas PP Turunan UU Cipta Kerja, Limbah Sawit dan Batu Bara Dihapus dari Kategori Bahan Berbahaya

- 14 Maret 2021, 17:05 WIB
Berikut Imbas PP Turunan UU Cipta Kerja, Limbah Sawit dan Batu Bara Dihapus dari Kategori Bahan Berbahaya
Berikut Imbas PP Turunan UU Cipta Kerja, Limbah Sawit dan Batu Bara Dihapus dari Kategori Bahan Berbahaya /pikiran-rakyat/

Tak hanya itu saja, limbah sawit yaitu spent bleaching earth (SBE) juga dimasukan ke dalam daftar non B3 yang dibuat oleh pemerintah.

Baca Juga: Banyak Orang yang Menyukaimu! Berikut Ramalan Zodiak 14 Maret 2021: Aries, Taurus, dan Gemini

"Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3% (tiga persen)," kata Beleid lampiran PP 22 tahun 2021 tersebut.

Dua aturan ini membantah peraturan sebelumnya yang dibuat soal limbah berbahaya.

Sebelumnya dijelaskan dalam Imbas PP Turunan UU Cipta Kerja, Limbah Sawit dan Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Bahan Berbahaya, pada Pasal 54 ayat 1 huruf a PP Nomor 101 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pengelolaan batu bara pada kegiatan PLTU dimasukan ke dalam kategori B3 dan berbahaya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 14 Maret 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Ada Tuntutan Keuangan yang Meresahkan

Selain itu, dalam aturan yang sama juga, SBE atau pengelolaan sawit yang menggunakan proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati masuk kategori limbah B3.

***

 

 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x