Soal Gugatan Demokrat Versi KLB, AHY Tunjuk Mantan Wakil Ketua KPK Sebagai Kuasa Hukum

- 12 Maret 2021, 22:02 WIB
Kader dan Pengurus DPC Partai Demokrat Soloraya melakukan aksi turun ke jalan menolak hasil KLB Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu, 10 Maret 2021.
Kader dan Pengurus DPC Partai Demokrat Soloraya melakukan aksi turun ke jalan menolak hasil KLB Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu, 10 Maret 2021. /ANTARA/Mohammad Ayudha

Tuban Bicara - Sidang Perdana atas gugatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan digelar pada 17 Maret 2021 mendatang.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, Bambang Widjojanto tetap akan menjadi kuasa hukum menghadapi gugatan Jhoni Allen.

Menurutnya, tim kuasa hukum pada sidang perdana pada 17 Maret 2021 mendatang masih  akan melibatkan 'Tim Pembela Demokrasi' yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.

Baca Juga: Soal Keberanian AHY Melawan KLB dan Sosok Penumpas PKI, Willem Wandik: Kami Teringat dengan Perjuangan Kakek

Kata Herzaky, Tim Pembela Demokrasi siapa menghadapi apapun gugatan yang dilayangkan oleh pihak yang terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Ketua Umum Partai Demokrat (GPK-PD).

"Ya kita sama Tim Pembela Demokrasi. Mau apapun tuntutan itu dari pihak GPK-PD ya kita ngadepinnya sama," kata Herzaky Mahendra Putra di DPP Partai Demokrat, Jumat, 12 Maret 2021.

"Tetep sama ini kan bagian yang sama dari yang kita bilang perusak demokrasi sama," ujar dia.

Baca Juga: Sebut Nazaruddin Ikut Danai KLB Partai Demokrat, Ossy Dermawan: Dana yang Harus Dikeluarkan Rp 2 miliar

Menurutnya, pihaknya masih konsisten menganggap gugatan yang dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun sebagai 'nyanyian sumbang'.

Pasalnya, bila mengacu terhadap Undang-Undang Partai Politik pasal 32 tahun 2008 juncto 2011 bila ada perselisihan internal diselesaikan di Mahkamah Partai bukan di pengadilan.

"Kalo saya sih konsisten, ini nyanyian sumbang konsisten saya ngomongnya kalau belajar dari UU Parpol pasal 32 ini uu parpol 2008 jo 2011 yang diubah ya jelas pasal 32 kalo ada perselisihan internal itu dia harus ke mahkamah partai bukan pengadilan mahkamah partai itu keputusannya bersifat final dan mengikat. Itu pun diatur di AD/ART kami," kata Herzaky.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketum Demokrat di KLB, KSP Moeldoko Intruksikan Eksekusi Sengketa dan Konflik Agraria

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana atas gugatan Sekjen Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono pada 17 Maret 2021 mendatang.

“Perkara gugatan partai politik oleh Jhoni Allen Marbun cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021. Ketua Majelis Hakim (untuk sidang, red) dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora,” kata Bambang Nurcahyono.

Penelusuran Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum hingga Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Teuku Riefky Harsya, dan Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan pada 2 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Sebut KLB Demokrat Urusan Remeh Temeh, Ali Mochtar Ngabalin: Jangan Berpolitik Kalau Tidak Becus Ngurus Partai

Gugatan yang disampaikan Jhoni Allen Marbun  berkenaan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan DPP Partai Demokrat setelah dirinya dipecat sebagai kader partai.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni Allen Marbun terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam petitum yang tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat menerangkan, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

Baca Juga: Marzuki Alie: KLB Demokrat Gerakan kembali Menuju marwah partai

Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  melakukan perbuatan melawan hukum

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat; 

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM. sebagaimana dijelaskan dalam artikel Ladeni Gugatan Demokrat Versi KLB, AHY Tunjuk Mantan Wakil Ketua KPK Sebagai Kuasa Hukum

Baca Juga: Dianggap Langgar Protokol Kesehatan, GPI Laporkan KLB Demokrat ke Polri

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

***

 

 

 

 

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x