Kembali Buka Suara, Mahfud MD: Secara Hukum KLB Demokrat Belum Bisa Diakui Keberadaannya

- 8 Maret 2021, 13:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD membantah pihaknya mengawal KLB, 7 Maret 2021
Menko Polhukam Mahfud MD membantah pihaknya mengawal KLB, 7 Maret 2021 /Youtube Menko Polhukam RI/
 
 

 

Ia pun menjelaskan bahwa anggapan KLB Demokrat baru bisa diselesaikan, setelah ada laporan bahwa kegiatan tersebut merupakan KLB resmi.

Baca Juga: 3 Oknum Ditangkap Kapolres Nias Selatan Usai Mengaku Sebagai Petugas KPK

Untuk kasus klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu, Pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum. Apa berdasar hukum? Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB,” tutur Mahfud MD menjelaskan.

Setelah menerima laporan KLB Partai Demokrat,  nantinya Pemerintah akan tetap menangani permasalahan tersebut secara hukum.

 

Oleh sebab itu, nanti ini akan ditangani secara hukum oleh Pemerintah, manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya. Sehingga, Pemerintah mendapat laporan ‘oh ada dua KLB,” tutup Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Muchlis T

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x