Kembali Buka Suara, Mahfud MD: Secara Hukum KLB Demokrat Belum Bisa Diakui Keberadaannya

- 8 Maret 2021, 13:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD membantah pihaknya mengawal KLB, 7 Maret 2021
Menko Polhukam Mahfud MD membantah pihaknya mengawal KLB, 7 Maret 2021 /Youtube Menko Polhukam RI/

Tuban Bicara - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), yaitu Mahfud MD kembali memberikan pernyataan soal kudeta Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Melalui video yang diunggah pada Minggu, (7/3), lewat kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Mahfud MD memberikan pernyataan dan sikap terbaru dari Pemerintah terkait kisruh KLB Partai Demokrat.

Baca Juga: Rektor Universitas Ibn Chaldun Layangkan Pujian ke Anies Baswedan Usai Dapat Penghargaan Satpol PP

 
 

Diketahui sebelumnya, Berdasarkan hasil KLB itu nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat 2021-2025 yang menggantikan AHY.

Sementara itu, Mahfud MD yang sebelumnya memberikan pernyataan bahwa KLB Demokrat tersebut merupakan urusan internal, dan kini kembali memberikan sebuah pernyataan baru.

Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak,” ujar Mahfud MD menerangkan, sebagaimana yang dilansir Tuban Bicara dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin, (/3).

Baca Juga: Dikabarkan Putus dengan Kekasihnya, Nama Anak Bungsu Presiden Jokowi Sempat Jadi Trending Topik

Ia menekankan bahwa KLB Demokrat belum bisa diakui keberadaannya, sebelum ada laporan resmi kepada pihak Pemerintah.

Secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, kita melihat, tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” jelas Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Muchlis T

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x