"Jika dinyatakan bersalah, dengan hukuman penjara, mayat-mayat ini akan dipenjarakan di mana?" tanya Sai Didu.
Terakhir kali, Said Didu juga menanyakan secara detail jika dijatuhi hukuman mati terhadap mayat tersebut.
Baca Juga: Jack Ma Alami Penurunan Peringkat Sebagai Orang Terkaya di Tiongkok
"Jika dijatuhi hukuman mati, bagaimanan cara mematikan mayat?" tandas Said Didu.
Tak hanya Said Didu, Hidayat Nur Wahid pun turut menyampaikan bahwa status tersangka harus dicabut.
"Kalau status tersangka 6 laskar FPI yang sudah wafat, akan dicabut, memang semestinya begitu," tulis Hidayat Nur Wahid dari akun Twitter pribadinya @hnurwahid.
Baca Juga: Tanggapi Jokowi Soal Dicabutnya Perizinzan Miras, Rocky Gerung: Dia Dianggap Perkasa
Menurutnya, langkah itu menjadi sebuah keharusan karena harus sesuai dengan KUHP, yang menyebut hal tersebut tidak dibenarkan.
"Malah harusnya, sesuai KUHP, sejak awal tidak dibenarkan penuntutan hukum kepada yang sudah wafat," ungkapnya.