Tetapkan 6 Mayat Laskar FPI Sebagai Tersangka Oleh Polri, Said Didu dan HNW Beri Komentar

- 4 Maret 2021, 23:33 WIB
Mohammad Said Didu.
Mohammad Said Didu. /Twitter.com/@@msaid_didu

Tuban Bicara - Said Didu dan Hidayat Nur Wahid tengah memberikan kritikan kepada Polri, lantaran telah menetapkan 6 mendiang laskar FPI sebagai tersangka.

Said Didu menanyakan mempertanyakan akal sehatnya terkait mayat menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Said Didu melalui cuitan di akun Twitternya @msaid_didu pada Kamis, (4/3).

Baca Juga: Gugat Cerai Sang Suami, Wulan Guritno Akan Segera Berpisah Dengan Adilla Dimitri

"Mayat jadi tersangka, pertanyaan akal sehat,"cuit Said Didu sebagaimana yang dilansir Tuban Bicara dari akun Twitter @msaid_didu.

 
 

Dalam cuitannya, Said Didu juga melayangkan tiga pertanyaan terhadap kasus itu. Ia mempertanyakan terkait teknis pemeriksaan dan juga cara menghadirkan mayat di persidangan.

"Bagaimana cara periksanya dan bagaimana mereka dihadirkan dipersidangnya?" ucap Said Didu mempertanyakan.

Baca Juga: Bersiap Panggil Erick Thohir, Ada Apa Dengan KSP Moeldoko?

Ia menambahkan, terkait mayat yang jika dinyatakan bersalah maka harus ditaruh man. 

"Jika dinyatakan bersalah, dengan hukuman penjara, mayat-mayat ini akan dipenjarakan di mana?" tanya Sai Didu.

 

Cuitan Said Didu dan Hidayat Nur Wahid.* Kolase Twitter.com/@msaid_didu, @hnurwahid.
 

Terakhir kali, Said Didu juga menanyakan secara detail jika dijatuhi hukuman mati terhadap mayat tersebut.

Baca Juga: Jack Ma Alami Penurunan Peringkat Sebagai Orang Terkaya di Tiongkok

"Jika dijatuhi hukuman mati, bagaimanan cara mematikan mayat?" tandas Said Didu.

Tak hanya Said DiduHidayat Nur Wahid pun turut menyampaikan bahwa status tersangka harus dicabut.

"Kalau status tersangka 6 laskar FPI yang sudah wafat, akan dicabut, memang semestinya begitu," tulis Hidayat Nur Wahid dari akun Twitter pribadinya @hnurwahid.

Baca Juga: Tanggapi Jokowi Soal Dicabutnya Perizinzan Miras, Rocky Gerung: Dia Dianggap Perkasa

Menurutnya, langkah itu menjadi sebuah keharusan karena harus sesuai dengan KUHP, yang menyebut hal tersebut tidak dibenarkan.

"Malah harusnya, sesuai KUHP, sejak awal tidak dibenarkan penuntutan hukum kepada yang sudah wafat," ungkapnya.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x