Buka Suara Soal Revisi UU ITE, Menko Polhukam Mahfud MD: Hukum adalah Kesepakatan yang Dibuat oleh Rakyat

- 26 Februari 2021, 08:12 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Antara

Tuban Bicara - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa hukum adalah kesepakatan yang bisa diubah dengan resultan terbaru dan selalu berubah menyesuaikan perubahan masyarakat.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menutup diri terhadap perubahan hukum karena hukum adalah kesepakatan masyarakat.

“Hukum adalah resultante, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh rakyat itu sendiri di dalam negara demokrasi,” kata Mahfud MD pada Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari RumahBaca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Ia mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah memikirkan perubahan yang terjadi pada UU ITE dengan mempertimbangkan membuat resultante baru.

Menurutnya, sikap tersebut sesuai amanat yang disampaikan Presiden Jokowi yang meminta merevisi UU ITE.

Dikabarkan Antara, Mahfud mengakui adanya masukan dari berbagai pihak mengenai efek pasal karet yang menimbulkan permasalahan dalam implementasi UU ITE, sehingga perlu adanya revisi UU ITE.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Menurutnya, pasal karet yang terdapat dalam UU ITE bisa dikendalikan sesuai kebutuhan dan sangat berbahaya dalam perpolitikan.

“Pasal karet itu artinya bisa ditarik tergantung kebutuhan. Dikencengin bisa, dilonggarkan bisa. Kalau dalam politik, bisa lebih berbahaya karena bisa dipakai pada si A, tetapi tidak dipakai pada si B,” katanya.

Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah menilai penting untuk melakukan revisi UU ITE yang akan dilakukan melalui kajian oleh tim yang dibentuk olehnya selaku Menko Polhukam, yaitu Tim Kajian UU ITE.

Baca Juga: Microsoft Sebut Warganet Indonesia Paling Tak Sopan se-Asia Tenggara, RK: Sebar Hoaks, Nangis dan Minta Maaf

Pembentukan Tim Kajian UU ITE dilakukan melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta pada Senin, 22 Februari 2021.

Tim Kajian UU ITE memiliki waktu kerja selama 3 bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari mengingatkan keberadaan pasal karet sering memunculkan penafsiran berbeda yang disalahgunakan dalam menjerat warga.

Baca Juga: Anggap Kunjungan Jokowi di NTT Bukan Kerumunan, Haikal Hassan: Saya Bukan Bela Presiden

Atal S. Depari berharap UU ITE mampu memberikan rasa aman dan keadilan karena UU ITE harus memberi rasa keadilan bagi masyarakat, bukan menakut-nakuti alias menjadi momok bagi warga negara yang hendak menyampaikan pendapat berbeda dan kritis.

Ia menilai bahwa check and balance merupakan ciri kehidupan demokrasi yang baik dan terlaksanakannya kebebasan berbicara, berpendapat, berpikir kritis, serta kemerdekaan pers.

“Check and balance adalah ciri kehidupan demokrasi yang baik. Check and balance terjadi jika kebebasan berbicara, berpendapat, berpikir kritis, serta kemerdekaan pers tetap berjalan secara bebas dan bertanggung jawab,” kata Atal S. Depari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 Februari 2021, Gemini Akan Balikan Kepada Mantan

Terkait upaya rencana revisi UU ITE, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman bagi penyidik Polri dalam tangani kasus UU ITE .

Bahkan Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menilai SE Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memiliki semangat konstruktif terhadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.

“Surat Edaran Kapolri tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi,” kata Heru Widodo.

Baca Juga: Warganet Ramai Kritik Tayangan Susi Cek Ombak, Begini Tanggapan Susi Pudjiastuti

Dia menilai sudah seharusnya Polri mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi, tetapi tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

sebagaimana dikabarkan dalam artikel Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Hukum adalah Kesepakatan, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait implementasi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.***

 

 

 

 

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x