Tuban Bicara - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro telah diterapkan ditingkatan terendah, yakni tingkat RT dan RW serta bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.
Informasi terkait PPKM Mikro tersebut disampaikan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) lewat cuitan Instagram @kemenkopukm pada Senin, (8/2).
"PPKM Mikro ini berlangsung mulai 9 sampai 22 Februari 2021,” cuit KemenkopUKM sebagaimana dilansir Tuban Bucara dari Instagram @kemenkopukm.
Baca Juga: Mabes Polri Klarifikasi Kronologi Wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi
Baca Juga: Jokowi Gunakan Dana Haji Senilai 38,5 Triliun, Hoax Atau Fakta?
Berikut ini kriteria warna zonasi PPKM Mikro tingkat RT/RW yang wajib diketahui:
1. Zona Hijau
Wilayah prioritas zona hijau, tak adanya kasus Covid-19 dalam suatu wilayah Rukun Tetangga (RT). Diketahui dengan dilaksanakannya pengendalian surveilans aktif atau kunjungan berkala ke lapangan.
Seluruh orang yang terduga kuat terpapar Covid-19 dan ada kontak dengan pasien Covid-19 akan dites. Pemantauan Kasus tetap dilakukan secara intens dan berkala.