Oleh karena itu, Luqman mengungkapkan mantan anggota HTI tidak berhak maju Pemilu. Anggota Komisi II DPR itu menegaskan para mantan anggota HTI harus menanggung konsekuensi.
"Karena itu, eks HTI harus dilarang maju pada pileg, pilpres, pilkada, menjadi PNS, TNI, Polri, dan lain-lain, sama persis perlakuan negara ini terhadap eks-PKI. Kalau eks organisasi terlarang, tentu anggota-anggotanya harus menanggung konsekuensi politik dan hukum," terangnya.
Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu Luqman menyebut sepak terjang HTI berhubungan dalam aksi terorisme yang terjadi di Tanah Air.