Gisel juga tampak rapi dengan menguncir rambutnya. Gisel juga tampak mengenakan masker N95 untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik.
Yusri Yunus menyampaikan, atas kasus video pornografi ini Gisel dan MYD terjerat Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.
Baca Juga: Facebook Hapus Tombol Like Dari Pages Atau Halaman Publik
Baca Juga: Komnas HAM : Kasus Penembakan 6 Anggota Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM
Ancaman hukuman penjara bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.
"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.*** (Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com )