Komnas HAM : Kasus Penembakan 6 Anggota Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM

- 8 Januari 2021, 19:53 WIB
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam.
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam. //ANTARA

Tuban Bicara - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Kasus kematian 6 anggota laskar Front Pembela Islam yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021,dilansir dari Antaranews.com.

Dalam Penyeledikanya Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

Baca Juga: Kabar Baik! Dibuka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan 2021, Cek Segera
Sementara itu, dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.

Choirul Anam menuturkan bahwa Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.

Selain itu, Komnas HAM mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman percakapan bahwa terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Rizieq Shihab dan rombongan sejak dari Sentul, Bogor.

Baca Juga: Cuitan Keras Rizal Ramli Tanggapi Blusukan Mensos: Mbak Risma Sudahlah Jangan Terlalu Lebay

Dari beberapa kendaraan, terdapat dua mobil yang terlihat aktif dalam pembuntutan, tetapi tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya.

Untuk itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar dua mobil yang merupakan Avanza warna hitam dengan nomor polisi B-1739-PWQ dan Avanza warna silver dengan nomor polisi B-1278-KJD untuk didalami untuk penegakan hukum.***

Editor: Edison T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x