Polisi Akan Olah TKP di Medan Kasus Video Syur 19 Detik Gisel dan Nobu

- 8 Januari 2021, 21:11 WIB
Gisel diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang diduga dirinya dan beredar di media sosial.
Gisel diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang diduga dirinya dan beredar di media sosial. /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A.

Tuban Bicara - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan, kalau pihaknya akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Medan atas kasus video asusila 19 detik. yang menyeret Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) atau Nobu.

Yusri Yunus menyebut, ini sebagai salah satu upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

"Tindak lanjut ke depan, kita akan olah TKP di Medan," kata Yusri Yunus di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Januari 2021. Sebagaimana diterbitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Kasus Video Syur 19 Detik yang Seret Gisel dan Nobu, Polisi Akan Olah TKP di Medan" 

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Radja Cinderella, Lirik Reff Cinderella Pun Tiba

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Radja Jujur, Lirik Reff Jujurlah Padaku Bila Kau Tak Lagi Cinta

Gisel selesai menjalani pemeriksaan pertama oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Gisel yang tiba di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB pagi baru keluar pada pukul 19.45 WIB.

Mengenai pemeriksaan hari ini, Gisel tidak berkata banyak, memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil Alphard berwarna putih dengan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Soal dirinya yang tidak bisa hadir di hari senin lalu, Gisel menyampaikan kalau saat itu pemanggilan Polisi bertepatan dengan kedatangan putrinya yang baru saja pulang dari luar kota.

Gisel kemudian memilih memenuhi panggilan polisi hari ini, mengakui dirinya taat terhadap hukum sebagai warga negara yang baik.

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Radja Tulus, Lirik Reff Tuluskah Hatimu Mencintai Aku

Baca Juga: Pesan Gus Mus dalam Karya Puisi

"Sebagai warga yang taat hukum saya datang untuk memenuhi panggilan," kata Gisel kepada awak media di depan Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Diketahui, hari ini, Gisel memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. melihat Gisel tiba di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekira pukul 09.00 WIB.

Tepat di pukul 09.04 WIB Gisel mengisi absen di lobi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Facebook Blokir Akun Medsos Donald Trump

Baca Juga: Facebook Ditinggal Salah Seorang Petingginya

Gisel tampak dikawal oleh kepolisian. Usai mengisi absen, Gisel langsung menuju ruangan pemeriksaan.

Memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Gisel tampak mengenakan kemeja putih dipadupadankan dengan rok hitam. 

Gisel juga tampak rapi dengan menguncir rambutnya. Gisel juga tampak mengenakan masker N95 untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik.

Yusri Yunus menyampaikan, atas kasus video pornografi ini Gisel dan MYD terjerat Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Baca Juga: Facebook Hapus Tombol Like Dari Pages Atau Halaman Publik

Baca Juga: Komnas HAM : Kasus Penembakan 6 Anggota Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM

Ancaman hukuman penjara bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.

"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.*** (Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com )

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini