Polisi Akan Olah TKP di Medan Kasus Video Syur 19 Detik Gisel dan Nobu

- 8 Januari 2021, 21:11 WIB
Gisel diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang diduga dirinya dan beredar di media sosial.
Gisel diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang diduga dirinya dan beredar di media sosial. /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A.

Tuban Bicara - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan, kalau pihaknya akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Medan atas kasus video asusila 19 detik. yang menyeret Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) atau Nobu.

Yusri Yunus menyebut, ini sebagai salah satu upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

"Tindak lanjut ke depan, kita akan olah TKP di Medan," kata Yusri Yunus di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Januari 2021. Sebagaimana diterbitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Kasus Video Syur 19 Detik yang Seret Gisel dan Nobu, Polisi Akan Olah TKP di Medan" 

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Radja Cinderella, Lirik Reff Cinderella Pun Tiba

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Radja Jujur, Lirik Reff Jujurlah Padaku Bila Kau Tak Lagi Cinta

Gisel selesai menjalani pemeriksaan pertama oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Gisel yang tiba di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB pagi baru keluar pada pukul 19.45 WIB.

Mengenai pemeriksaan hari ini, Gisel tidak berkata banyak, memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil Alphard berwarna putih dengan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Soal dirinya yang tidak bisa hadir di hari senin lalu, Gisel menyampaikan kalau saat itu pemanggilan Polisi bertepatan dengan kedatangan putrinya yang baru saja pulang dari luar kota.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x