ALHAMDULILLAH! Hanya Pakai NIK dan KTP Dapat Bansos BST Kemensos, Mau? Simak Caranya

- 5 Januari 2021, 17:27 WIB
Ilustrasi BLT 300 ribu.
Ilustrasi BLT 300 ribu. /PIXABAY/EmAji

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

Baca Juga: Bicara Soal Pelarangan FPI, Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik Ungkit Masa Pemerintahan SBY

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah Pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat.

Ini berarti calon penerima bansos tunai dari dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Eks FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Mohammad Guntur Romli: Hati-hati cara licik ular, Waspadalah!

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan non tunai.

Baca Juga: Cek Fakta: Surat Telegram Rahasia Kapolri Terkait Pembubaran FPI Tersebar Luas, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah