Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.
Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.
Baca Juga: Video Viral Cekcok Wakil Ketua FPI Aceh dengan TNI Tersebar Luas, Ini Penjelasannya
Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.
“Itu diberikan pemerintah itu hingga Januari, Februari, Maret, April, jadi selama empat bulan,” lanjutnya.
Diketahui, penyaluran Bansos BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan kepada KPM yang telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Sentil Fadli Zon Lantaran Pelintir Dasar Hukum Pembubaran FPI, Muannas: Wakil Rakyat Masa Gak Ngerti
Bagi KPM yang telah menerima dana bantuan ini, dimohon untuk membelanjakan kebutuhan, dan tidak dibelanjakan untuk rokok.
Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan Dana Bansos BST Kemensos Rp300 ribu Tahun 2021, diantaranya: