Keras! Setuju Pendapat Hamdan Zoelva soal FPI, Fadli Zon Sentil Mahfud MD: Bagaimana Pak?

- 4 Januari 2021, 20:19 WIB
Fadli Zon (kanan) berikan komentarnya terkait cuitan Hamdan Zoelva (kiri).
Fadli Zon (kanan) berikan komentarnya terkait cuitan Hamdan Zoelva (kiri). /Kolase Fotol dari Instagram @hamdanzoel dan Youtube Fadli Zon Official.

Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri, Fadli Zon: Hanya Akan Memperburuk Citra Polri dan Menghambat Demokrasi

"Ormas tidak terdaftar, tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara," ujar Hamdan Zoelva.

Meski demikian, dia menuturkan bahwa undang-undang (UU) tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum.

"Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas, jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral," kata Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Ngabalin: Apapun Namamu, Tak Ada Tempat Bagi Ormas Intoleran!

Menurutnya sebagaimana dikabarkan Tuban Bicara dalam artikel sebelumnya, negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas, sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," tutur Hamdan Zoelva.

Selain itu, Hamdan juga menyebut jika maksud pemerintah membubar FPI secara hukum, bukan berati masuk organisasi terlarang seperti PKI.

Baca Juga: Pakar Hukum Duga Pembubaran FPI karena Ahok Kalah, Begini Penjelasan Refly Harun

"Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” tulis Hamdan, Senin, 4 Januari 2021.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

x