Pemerintah Tetapkan Tujuh Jenis Vaksin Covid-19, Ini Daftarnya

- 2 Januari 2021, 09:40 WIB
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang penerapan sasaran pelasana vaksin
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang penerapan sasaran pelasana vaksin /humas kemenkes/

Tuban Bicara - Pemerintah telah menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020. sebagai berikut:.

1. Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero)
2. AstraZeneca
3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
4. Moderna
5. Novavax Inc
6. Pfizer Inc. and BioNTech
7. SinovacLife Sciences Co., Ltd.,

Baca Juga: Tangkapi Dengan Enteng Video Mesum Dirinya dengan Gisel, Nobu: Gue Bukan Siapa-Siapa

Baca Juga: Mengejutkan! Putra Mantan Presiden SBY Sampaikan Permintaan Maaf, Ada Apa?

Dalam putusan yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi sebagaimana keputusan di atas tertuang dalam Diktum Kesatu. Pada keputusan Menteri Kesehatan ini dijelaskan vaksin yang akan dipakai saat ini masih dalam tahap uji klinik.

"Jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga," demikian bunyi diktum kedua putusan tersebut.

Adapun untuk penggunaan vaksin Covid-19 untuk vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Terungkap Motif Kasus Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Polri: Motif Pelaku sakit hati seorang netizen

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x