Sesuai Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan bahwa ‘Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Last Child Terima Kasih
Sebaliknya, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintahan yang berwenang, tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.’*** (Mutia Yuantisya/Pikiran-Rakyat.com)