Tuban Bicara - Pro dan kontra masih terus bergulir di tengah masyarakat setelah pemerintah mengeluarkan keputusan terkait pembubaran dan pemberhentian seluruh kegiatan FPI (Front Pembela Islam) menyusul penetapan tersangka terhadap imam besar FPI, Habib Rizieq dan tewasnya enam laskar FPI dalam insiden penembakan di jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Terkait keputusan yang ditujukan terhadap FPI, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh buka suara.
Dia menghormati keputusan pemerintah terkait penghentian aktivitas organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Teriakkan 'Goyang Gisel' Saat Wawancara, Deva Mahenra: Saya kasihan sama para lelaki yang teriak itu
Baca Juga: Resmi Dibubarkan! FPI Ganti Nama Jadi Front Pejuang Islam
Sebagaimana diterbitkan Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pro Kontra Pembubaran FPI, Komisi III DPR RI: Saya Harap dalam Koridor Hukum Positif yang Berlaku" Ia berdalih menghormati keputusan tersebut selagi membawa kemaslahatan bagi masyarakat dan sesuai koridor hukum positif yang berlaku di Indonesia.
“Sebagai wujud penghormatan terhadap keputusan pemerintah, saya berharap proses pembubaran itu juga tetap dalam koridor hukum positif yang berlaku dan dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Khairul pada Rabu, 30 Desember 2020.
Khairul meyakini bahwa pemerintah pasti memiliki pertimbangan yang komprehensif terkait keputusan tersebut, termasuk ketika muncul pertanyaan seputar proses legal formal yang menjadi dasar dari keputusan yang diambil pemerintah terhadap ormas FPI.
Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Lagu Aisyah Istri Rasulullah