Dia berharap pemerintah mampu menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang muncul secara transparan dan terbuka.
“Agar tidak ada kesan bahwa prosedur hukum tidak dilaksanakan dengan baik dalam prosesnya, di mana akan ada anggapan langkah pembubaran itu suatu kemunduran dan mencederai amanat reformasi dan UU 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul,” ucapnya.
Dilansir dari Antara, Keputusan penghentian aktivitas dan pelarangan atribut FPI ditandatangani enam penjabat setingkat menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Pencegahan Terorisme, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.
Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Lagu Iwan Fals – Aku Bukan Pilihan
Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Lagu Iwan Fals - Wakil Rakyat
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020 di Jakarta.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), FPI dinilai banyak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan umum yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.
Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Last Child Percayalah
Secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas sejak 20 Juni 2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2020 menjadi dasar keputusan pemerintah untuk memberhentikan seluruh aktivitas FPI.