Usai Dibubarkan dan Dinyatakan Ormas Terlarang, FPI: Selamat Datang Front Pejuang Islam!

- 30 Desember 2020, 16:38 WIB
Usai Dibubarkan dan Dinyatakan Ormas Terlarang, FPI: Selamat Datang Front Pejuang Islam!
Usai Dibubarkan dan Dinyatakan Ormas Terlarang, FPI: Selamat Datang Front Pejuang Islam! /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Tuban Bicara - Pemerintah memutuskan untuk melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Mahfud yang disampingi sejumlah jenderal itu menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan keputusan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Puan Maharani Terkena OTT KPK di Kantor PDI Perjuangan

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," terang Mahfud MD.

Ia pun melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tambahnya.

Baca Juga: Breaking News! FPI Jadi Organisasi Terlarang, Ruhut Tantang Fadli Zon untuk Pakai Kaos Jubir PFI

Kepada pemerintah daerah, Mahfud MD juga menyampaikan, aparat jangan segan bertindak. Jika menemukan organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada.

"Dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," tambahnya.

Dilanjutkan Mahfud MD, pelarangan kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Mulai dari Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

Baca Juga: Waspada! Gempa dan Tsunami 'Raksasa' Ancam Selatan Jawa, Banten sampai Jawa Timur

FPI pun langsung menanggapi keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Lewat akun Twitter @PETAMBURAN_3, FPI bereaksi.

"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," begitu kicauan FPI, dikutip Tuban Bicara melalui artikel Dinyatakan Ormas Terlarang, FPI Langsung Bereaksi: Selamat Datang Front Pejuang Islam! Rabu, 30 Desember 2020.

Masih dalam cuitan yang sama, FPI pun menuliskan semacam pengumuman jika nama FPI yang selama ini kependekan dari Front Pembela Islam, berganti menjadi Front Pejuang Islam.

Baca Juga: Fadli Zon Tantang Gus Yaqut, Ruhut Sitompul: Aku Tertawa Termehek Mehek, Ada Apa?

"Selamat Datang Front Pejuang Islam," begitu tulis FPI yang sudah mengubah nama pengguna di Twitter menjadi Front Pejuang Islam.***

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Galamedia.com


Tags

Terkait

Terkini