Habib Rizieq Rela Serahkan Pesantren Megamendung, Ini Syarat yang Harus Dibayar Pemerintah

- 27 Desember 2020, 10:11 WIB
Pondok Pesantren Habib Rizieq Berdiri di Tanah PTPN, Bakal Segera Disita Negara
Pondok Pesantren Habib Rizieq Berdiri di Tanah PTPN, Bakal Segera Disita Negara /ANTARA FOTO/Fauzan

Tuban Bicara - Pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat dapat kiriman surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII pada Selasa 22 Desember 2020.

Melihat kondisi tersebut, Habib Rizieq selaku pengurus pondok pesantren Markas Besar Syariah Megamendung akhirnya angkat bicara.

Habib Rizieq mengakui bahwa sertifikat HGU nya memang benar atas nama PTPN, namun sudah 30 tahun digarap oleh masyarakat.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Presiden Tak Mungkin Batalkan Jatah di Kemensos: Risma Juga PDIP Kan Jadi Curiga

“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat,” kata Habib Rizieq.

Namun, akhirnya Habib Rizieq mempersilahkan menyerahkan lahan pesantrennya dengan syarat segala pembiayaan yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat harus diganti pemerintah.

“Saya mau sampaikan kepada pemerintah khususnya, kalau memang pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, enggak nolak, mau diambil, silahkan, kalau memang dibutuhkan oleh negara, silahkan ambil, tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat,” katanya, sebagaimana dikutip Tuban Bicara dari potensibisnis.com dalam Mengejutkan, Habib Rizieq Rela Serahkan Pesantren Megamendung Asal Pemerintah Lakukan Ini.

Baca Juga: Muannas Alaidid Sentil Kometar Fadli Zon Ke Gus Yaqut Soal Afirmasi Syiah-Ahmadiyah: Banyak Omongnya

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Markas Syariah Megamendung Habib Rizieq, terancam digusur pemerintah karena bermasalah dengan izin dengan pihak PTPN VIII.

Sebagaimana diketahui bahwa PTPN VII merupakan satu diantara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: potensibisnis.com


Tags

Terkait

Terkini

x