Habib Rizieq Rela Serahkan Pesantren Megamendung, Ini Syarat yang Harus Dibayar Pemerintah

- 27 Desember 2020, 10:11 WIB
Pondok Pesantren Habib Rizieq Berdiri di Tanah PTPN, Bakal Segera Disita Negara
Pondok Pesantren Habib Rizieq Berdiri di Tanah PTPN, Bakal Segera Disita Negara /ANTARA FOTO/Fauzan
  1. Serahkan Lahan kepada PTPN

Dalam surat somasi yang dikeluarkan oleh PTPN VIII itu, meminta agar pihak pengurus markas besar syariah FPI megamendung tersebut segera menyerahkan lahan pesantren kepada PTPN VIII.

Baca Juga: Akankah Rahasia Elsa atau Aldebara Terbongkar? Saksikan Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

  1. Dugaan Penggelapan

Tak cukup dengan minta lahan dikembalikan, PTPN juga memperhatikan adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak tanah.

  1. Ancaman Jika Tidak Tanggapi Somasi

Selain itu, ada ancaman kepada pengurus pondok pesantren Megamendung wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut dengan jangka waktu tujuh hari setelah surat diterima.

Baca Juga: Refly Harun Kecewa karena Said Didu Dilaporkan ke Polisi: Padahal yang Dikritik Presiden Jokowi

Apabila pihak pengurus pesantren tidak menanggapi, maka terancam akan dilaporkan kepada Kepolisian Jawa Barat.

Dalam hal ini, Habib Rizieq yang merupakan satu diantara pengurus pesantren terancam dipidanakan jika tidak menanggapi soal somasi PTPN VIII.***

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: potensibisnis.com


Tags

Terkait

Terkini

x