Cegah Penularan COVID-19 Setelah Liburan Natal 2020, Gubernur Anies Lakukan Ini

- 23 Desember 2020, 11:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan ucapan selamat hari Ibu pada Selasa, 22 Desember 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan ucapan selamat hari Ibu pada Selasa, 22 Desember 2020. /Tangkapan layar Instagram/@aniesbaswedan./

Tuban Bicara - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 setelah libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Seruan gubernur (sergub) berlaku mulai Jumat (18/12) hingga Jumat (8/1/2021) bagi seluruh masyarakat yang menghabiskan libur akhir tahun di Ibu Kota Jakarta.

Wali kota atau bupati tiap wilayah kota dan kabupaten di DKI Jakarta bertindak sebagai pelaksana pemantauan untuk sergub itu.

Baca Juga: Merasa Lelah di Poligami Kiwil, Akhirnya Rohimah Alli bongkar Alasan Gugat Cerai

"Bahwa perangkat hukum kita berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah seruan gubernur, instruksi gubernur dan SK kepala dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD secara daring di Jakarta pada Rabu (16/12). Sebagaimana dikabarkan Tuban Bicara dalam artikel sebelumnya.

Seruan Gubernur DKI 17/2020 itu berisi imbauan agar warga melakukan aktivitas di dalam rumah, memastikan protokol 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker) berjalan ketat, hingga pembatasan pada kegiatan perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Tegas! Ini Alasan Muannas Alaidid Tidak Sepakat Mahfud Md Sejajarkan Haikal Hassan dengan Gus Dur

Baca Juga: Tidur dengan Kipas Angin Menyala? Berikut 5 Dampak Buruk yang akan Kamu Dapat

“Bahwa yang kita atur pengetatannya, potensi di luar rumah itu tinggi, yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” ujar Anies.

Sementara itu dalam Ingub 64/2020 secara garis besar berisi tugas yang harus dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta untuk mengendalikan kegiatan masyarakat sehingga tidak berpotensi menyebarkan COVID-19.***

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini