Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanggapan apapun dari Gibran Rakabuming Raka, Puan Maharani, maupun PT Sritex terkait dugaan tersebut.
Baca Juga: Lirik Dan Chord Kunci Gitar Lagu Dalan liyane - Denny Caknan
Di sisi lain, KPK memanggil Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin pada Senin, 21 Desember 2020. sebagaimana dikabarkan bekasi.pikiran-rakyat.com dalam artikel Gibran Diduga Terlibat Korupsi Bansos, Mardani Ali: Perlu Keberanian KPK untuk Usus Tuntas
Pepen Nazarudin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Juliari Batubara, dalam penyidikan kasus suap dana bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Juliari Batubara bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dari pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca Juga: 9 Manfaat Utama Makan Wortel untuk Kesehatan Anda, diantaranya Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh
KPK menduga Juliari Batubara telah menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.***