Satgas Covid-19 Tegaskan Dari Luar Negeri Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Tes PCR

- 21 Desember 2020, 10:11 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito /covid.go.id/Foto: humas satgas covid-19

Tuban BicaraSatuan Tugas Penanganan Covid-19 mewajibkan setiap orang yang baru bepergioan dari luar negeri atau pun datang ke Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dari negara asal.


Wiku Adisasmito menegaskan, para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal.Dilansir dari Pmj News.

"Hasil tes PCR tersebut berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia," ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan persnya, Minggu (20/12/2020) malam.

Dalam hal tersebut, Peraturan di atas termaktub dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 bagi para pelaku perjalanan masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Surat tersebut ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo tertanggal 19 Desember 2020, berlaku sejak diterbitkan hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Bangkit Dari Ketinggalan, Atalanta Bantai AS Roma 4-1

Baca Juga: Leicester Permalukan Tottenham di kandang sendiri, 2-0 tanpa balas

Protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional sebagaimana surat edaran Satgas Covid-19, sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x