Tuban Bicara - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi DKI Jakarta, resmi kembali diperpanjang.
Terhitung sejak hari ini, 21 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang.
Anies mengatakan PSBB Transisi kali ini akan berfokus pada pengendalian lonjakan kasus dengan mengantisipasi mobilitas warga yang tinggi jelang libur Natal dan Tahun baru.
"Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya, sehingga perlu bagi kita khususnya para keluarga di Jakarta untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih keluar dari Jakarta," sebut Anies dalam siaran pers-nya Senin (21/12/2020). Dilansir dari PMJ news
Baca Juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Dari Luar Negeri Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Tes PCR
Baca Juga: 7 Manfaat Kacang Mede untuk Kesehatan yang bisa Anda Dapatkan setelah Mengonsumsinya
Dalam keterangan tertulis itu juga dijelaskan, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sejak 7 November 2020 memang cenderung mengalami peningkatan. Beberapa kasus yang ditemukan teridentifikasi setelah yang bersangkutan melakukan perjalanan ke luar Jakarta selama periode cuti bersama.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus baru, Anies mengimbau agar warga Jakarta untuk tidak keluar rumah, khususnya bagi para keluarga karena didasari oleh klaster yang mendominasi kasus positif Covid-19 adalah klaster keluarga.
Menurut Anies, selain klaster keluarga dan perkantoran masih menjadi dua klaster terbesar yang menyumbang penambahan kasus Covid-19 di Jakarta.
Baca Juga: Bangkit Dari Ketinggalan, Atalanta Bantai AS Roma 4-1