Gubernur DKI Jakarta Serukan Cegah klaster Covid-19 Hingga Polisi tidak terbitkan Izin Aksi 1812

- 18 Desember 2020, 18:15 WIB
Gubernur dan Waki Gubernur DKI Jakarta, dana bansos covid-19 akan  diberikan tunai langsung ke masyarakat di transfer melalui Bank DKI dan Kantor Pos
Gubernur dan Waki Gubernur DKI Jakarta, dana bansos covid-19 akan diberikan tunai langsung ke masyarakat di transfer melalui Bank DKI dan Kantor Pos /Facebook Anies Baswedan

Pembatasan jam operasional itu dilakukan berbarengan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen untuk setiap kegiatan mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Demi tempel Juventus di klasemen, Roma unggul 3-1 atas Torino

Baca Juga: Badan Bahasa Tetapkan 'Pandemi' sebagai Kata Tahun Ini (KTI) 2020
3. Polisi tegaskan tidak terbitkan izin demo 1812

Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi demo 1812 pada Jumat (18/12) di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.


4. Mulai Jumat (18/12) kendaraan umum di Jakarta hingga 20.00 WIB

Baca Juga: Orangutan yang diselundupkan ke Thailand Akhirnya dipulangkan ke Indonesia

Baca Juga: Miliki Arti Penting, UNISCO Tetapkan Pantun Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patroa menyebutkan mulai Jumat (18/12) operasional kendaraan umum atau transportasi umum seperti MRT Jakarta, TransJakarta dan LRT Jakarta, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.

"Ya semua modal transportasi umum dibatasi. Semua diatur, dari KRL juga kita tunggu. Itu yang dari pusat kan," ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x