Pembatasan jam operasional itu dilakukan berbarengan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen untuk setiap kegiatan mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga: Demi tempel Juventus di klasemen, Roma unggul 3-1 atas Torino
Baca Juga: Badan Bahasa Tetapkan 'Pandemi' sebagai Kata Tahun Ini (KTI) 2020
3. Polisi tegaskan tidak terbitkan izin demo 1812
Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi demo 1812 pada Jumat (18/12) di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
4. Mulai Jumat (18/12) kendaraan umum di Jakarta hingga 20.00 WIB
Baca Juga: Orangutan yang diselundupkan ke Thailand Akhirnya dipulangkan ke Indonesia
Baca Juga: Miliki Arti Penting, UNISCO Tetapkan Pantun Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patroa menyebutkan mulai Jumat (18/12) operasional kendaraan umum atau transportasi umum seperti MRT Jakarta, TransJakarta dan LRT Jakarta, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.
"Ya semua modal transportasi umum dibatasi. Semua diatur, dari KRL juga kita tunggu. Itu yang dari pusat kan," ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.