Miliki Arti Penting, UNISCO Tetapkan Pantun Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

- 18 Desember 2020, 17:49 WIB
UNESCO tetapkan pantun sebagai warisan budaya dunia takbenda.
UNESCO tetapkan pantun sebagai warisan budaya dunia takbenda. /kemlu.go.id

Tuban Bicara - Tradisi Pantun telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda pada sesi ke-15 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis (17/12/2020).

UNESCO menilai Pantun memiliki arti penting bagi masyarakat Melayu bukan hanya sebagai alat komunikasi sosial, namun juga kaya akan nilai-nilai budaya dan agama yang mejadi panduan moral. Pesan yang disampaikan melalui Pantun umumnya menekankan keseimbangan dan harmoni hubungan antarmanusia. Dilansir tuban bicara dari laman resmi kemlu.go.id (18/12).

Nominasi Pantun yang diajukan oleh Indonesia dan Malaysia ini menjadi tradisi budaya Indonesia ke-11 yang diakui oleh UNESCO.

Baca Juga: Menag RI: Indonesia Jadi Role Model Kerukunan Umat Beragama di Dunia

Baca Juga: Waspada, Tersebar Situs BPJS Palsu menampilkan foto Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris

Bagi Indonesia, keberhasilan penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda tidak lepas dari keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun berbagai komunitas terkait Pantun seperti Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), Lembaga Adat Melayu, Komunitas Joget Dangdung Morro, Komunitas Joget Dangdung Sungai Enam, Komunitas Gazal Pulau Penyengat, Sanggar Teater Warisan Mak Yong Kampung Kijang Keke, serta sejumlah individu dan pemantun Indonesia.

Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Surya Rosa Putra menyampaikan bahwa sebagai nominasi Indonesia pertama yang diajukan bersama dengan negara lain, inskripsi Pantun memiliki arti penting bagi Indonesia dan Malaysia, yang merefleksikan kedekatan dua negara serumpun yang berbagi identitas, budaya, dan tradisi Melayu.

Baca Juga: Menag: Dakwah Da'i Muda Akan Menjadi Warna Bagi Kemajuan Bangsa

Baca Juga: Menag Tegaskan Lima Nilai Dasar Untuk Cegah Korupsi

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x