Tuban Bicara -Lima orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan diultimatum penyidik polda metro jaya untuk menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman M Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.
Baca Juga: Polda Sultra amankan Lima orang terduga Otak Pembakaran saat demonstrasi
Baca Juga: Ifdhal Kasim : Kita Harus Percaya dengan Independensi Komnas HAM
Dikutip dari antaranews.com diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020.
Enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).***