Jelang Libur Natal dan Akhir Tahun, Pemerintah Perketat Prokes

- 16 Desember 2020, 12:01 WIB
Menko Marves Luhut B Panjaitan
Menko Marves Luhut B Panjaitan /Kemenko Marves

 

Tuban Bicara - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat agar tidak membuat kerumunan menjelang libur natal dan akhir tahun.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yang dilaksanakan secara virtual, Senin (14/12/2020).

Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Pemprov Jatim Tingkatkan Operasi Yustisi

Baca Juga: Tanggapi Pendukung Jokowi yang Berlebihan, Menantu Gus Mus: Bukan membela dan apologetisme

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut.

Menteri Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pria yang juga menjadi Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home-WFH) hingga 75 persen.

Baca Juga: Aa Gym Tampar Keras Sejumlah Pejabat: Sudah Mati Hati Orang yang Berkhianat kepada Rakyat

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x