"Yang bersangkutan sejak September lalu ikut masuk ke grup dan menghasut sifatnya provokasi dan menghujat TNI-Polri. Ini ada tulisanya menyebut kita siapkan pasukan untuk menyerang TNI-Polri, pasukan khusus untuk serang TNI-Polri," ujarnya.
Baca Juga: TNI- Polri Banjir Dukungan dari Ulama Nusantara, Ketua PWNU: Jangan Mundur, Jangan Takut!
Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tersangka kini terancam hukuman enam tahun penjara, sebagaimana yang dikabarkan pikiran-rakyat.com.***