Polisi Ciduk Pelaku Pengancaman TNI-Polri hingga Pengancaman Akan Membunuh Kapolda Metro Jaya

- 15 Desember 2020, 08:36 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Fadil Imran (kiri).*
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Fadil Imran (kiri).* /ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc/

Tuban Bicara - Seorang pria berinisial S ditangkap Polda Metro Jaya.

Ia ditangkap lantaran mengancam akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Hal ini diketahui setelah pelaku menyebar ancaman kepada Kapolda di grup WhatsApp bernama 'Kedai Kopi Indonesia'.

Baca Juga: Innalillahi, Gatot Nurmantyo Sampaikan Kabar Duka: Semoga Beliau Diampuni

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelaku memposting foto Kapolda Metro Jaya dengan pakaian dinas dan ditulisi disitu diberikan tulisan 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah.

"Dalam satu tangkapan yang beredar dari WA grup, pelaku memposting foto Kapolda Metro Jaya dengan pakaian dinas dan ditulisi disitu diberikan tulisan 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah," papar Fadil kepada wartawan, Senin 14 Desember 2020.

Dalam penangkapan polisi yang dilakukan di daerah Cempaka Putih, Jakarta Selatan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu handphone serta sim card.

Baca Juga: Waduh! Tiba-tiba Jusuf Kalla Bertemu Wapres Ma'ruf Amin, untuk Apa?

"Kita tangkap S di Cempaka Putih. Barang bukti satu hp, sim card, tangkapan layar posting sifatnya provokasi milik tersangka di WA grup dan WA pribadi tersangka," tambahnya

Tidak hanya mengancam Kapolda Metro Jaya, pelaku juga kerap melakukan seruan untuk mencopot Kapolri hingga Pangdam Jaya.

"Yang bersangkutan sejak September lalu ikut masuk ke grup dan menghasut sifatnya provokasi dan menghujat TNI-Polri. Ini ada tulisanya menyebut kita siapkan pasukan untuk menyerang TNI-Polri, pasukan khusus untuk serang TNI-Polri," ujarnya.

Baca Juga: TNI- Polri Banjir Dukungan dari Ulama Nusantara, Ketua PWNU: Jangan Mundur, Jangan Takut!

Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Tersangka kini terancam hukuman enam tahun penjara, sebagaimana yang dikabarkan pikiran-rakyat.com.***

 

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini