Harga Vaksin Belum Jelas, Pemerintah Himbau Masyarakat Tunggu Pengumuman Resmi

- 13 Desember 2020, 23:20 WIB
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi. /(ANTARA/Istimewa)/

Tuban Bicara - Polemik rencana vaksinisasi Covid-19 mulai bergulir deras di masyarakat. Mulai dari skema hingga harga mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan. 

Menaggapi hal itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan harga vaksin COVID-19 sehingga masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi.

"Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami imbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan vaksinasi COVID-19," kata Siti Nadia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu. Dilansir dari antaranews.com

Baca Juga: Tegaskan! Mahfud MD: Pemerintah Tak Berencana Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq

Baca Juga: Keuskupan Agung Jakarta Imbau Umat Katolik Tidak Mudik Natal dan Tahun Baru 2021

Hal itu ia sampaikan terkait sejumlah informasi yang beredar mengenai harga vaksin COVID-19 di masyarakat. Padahal, pemerintah belum mengumumkan terkait tarif atau harga vaksin.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860/2020 telah menetapkan enam jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech dan Sinovac.

Baca Juga: Respon Keras dr Tirta, 75 Juta Orang Bayar Vaksin Secara Mandiri : Dana Korupsi Bansos Buat Subsidi

Baca Juga: Ruhut Sitompul Unggah Video Perselingkuhan, Netizen: Selingkuh Itu Indah Kalau Tidak Ketahuan

"Kehadiran dan penggunaannya dalam program vaksinasi di Indonesia masih dinamis mengikuti proses pengadaan dan izin penggunaannya," ujar Siti Nadia.

Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat agar bersabar hingga izin edar vaksin dikeluarkan oleh BPOM serta tarif atau penetapan harga dikeluarkan oleh pemerintah.***

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini