Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan dicecar 84 pertanyaan.
Argo menyebut Habib Rizieq akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 desember hingga 31 Desember 2020.
Baca Juga: Tata Cara Mandi Setelah Haid
Baca Juga: Jelang Porprov 2022, KONI Lumajang Gelar Studi Persahabatan Timba Ilmu di Tuban
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 13 Desember 2020.
Sebagai informasi, polisi menyebut Habib Rizieq menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Sampaikan Duka Mendalam Wafatnya KH Noer Muhammad Iskandar
Artikel pernah diterbitkan Matra Sukabumi dengan judul "Fahri Hamzah Angkat Bicara Setelah Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan: Aku Menyaksikanmu"