Tiga tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan Menyerahkan Diri, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 20:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. /PMJ News

Tuban Bicara - Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Sabtu (14/11) , Selain Habib Rizieq shihab ada lima tersangka lainnya. 

"Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Ahad. Dilansir dari antaranews.com

Tiga tersangka dari lima orang tersangka bisa saja tidak ditahan karena ancamannya hukumannya hanya satu tahun penjara.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, jika pihak kepolisian bisa saja tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka yang menyerahkan diri tersebut karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

Baca Juga: Habib Rizieq Masuk Sel Tahanan, Begini Kondisinya

Baca Juga: Polisi dan Tim Pemburu COVID-19 Amankan Delapan Pengunjung di Dua Kafe Jaksel Positif Narkoba

Tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Ahad dini hari tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya pada Ahad pukul 01.00 WIB dengan didampingi pengacara.

Selanjutnya polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x