Gelar Diskusi Pencegahan Korupsi di Korporasi PLN Sosialisasikan Prinsip 4 No’s

- 11 Desember 2020, 23:15 WIB
Diskusi pencegahan korupsi antara PLN dan KPK serta TII
Diskusi pencegahan korupsi antara PLN dan KPK serta TII /Humas BUMN/

Tuban Bicara - PLN gelar diskusi pencegahan korupsi di korporasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Transparency International Indonesia (TII).

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan, diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi di korporasi dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember.

“Selamat memperingati hari anti korupsi sedunia, PLN mendukung penuh pemberantasan korupsi di Indonesia, PLN juga mengajak stakeholder hingga masyarakat untuk turut dalam mensosialisasikan prinsip 4 No’s (No Bribery, No Gift, No Kickbacks, dan No Luxurious Hospitality) di lingkungan PLN Group” Ujar Zulkifli.

Baca Juga: Kementerian BUMN Lakukan Perubahan Jabatan Direksi Len Industri

Zulkifli menambahkan, pada tahun 2020 PLN sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk terus memperkuat sistem manajemen organisasi yang lebih baik atau good corporate governance (GCG).

Sementara itu, Komisaris Utama PLN, Amien Sunaryadi, mengatakan KPK dan PLN harus mengutamakan pencegahan dan memperkuat tata kelola.

“Hari ini diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Se-Dunia, 17 tahun sudah Indonesia melakukan pemberantas korupsi. Kita harus bekerja sama dengan mengutamakan pencegahan dan memperkuat tata kelola. Dalam hal ini PLN sudah menjalankan pencegahan dan kerja sama dengan berbagai pihak. Saya percaya seluruh insan PLN akan dapat diandalkan dalam mengimplementasikan pemberantasan korupsi” tuturnya. Dikutip dari laman resmi bumn.go.id.

Baca Juga: Kemenag Beri Bantuan untuk MIN 14 Aceh Utara

Dalam diskusi ini KPK menyampaikan bahwa korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sehinga KPK mengutamakan tindakan pencegahan. Terdapat program-program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi dari KPK, salah satu diantaranya telah KPK lakukan bersama PLN

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: BUMN.GO.ID


Tags

Terkait

Terkini

x