Tak Hanya Rizieq, 5 Orang Juga Jadi Tersangka, Muannas Alaidid: Tinggalkan Kehabibannya Jadilah WNI

- 10 Desember 2020, 15:46 WIB
Muannas Alaidid (kanan) yang meminta Habib Rizieq Shihab (kiri) untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Muannas Alaidid (kanan) yang meminta Habib Rizieq Shihab (kiri) untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. /Kolase dari YouTube dan Twitter @muannas_alaidid

Tuban Bicara - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menasehati pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), usai HRS resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka karena berperan besar dalam menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara HRS sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Sebut Bisa Ubah Haluan Politik, Fadli Zon Beberkan Skenario Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Muannas meminta agar Habib Rizieq bisa menempatkan diri sebagai warga Indonesia pada umumnya dalam menghadapi permasalahan ini.

"Tempatkan diri sebagai WNI, tanggalkan kehabibannya, tanggalkan keulamaanya, insyaAllah selesai tak ada korban-korban lagi, semoga antum & keluarga sehat semua diberi jalan sama Allah, diberikan taufik & hidayah. kita ini sama indonesia, sama muslim, rukun & damai, kapan lagi klo gak sekarang," ucapnya dalam akun Twitter @muannas_alaidid, pada Kamis, 10 Desember 2020.

Muannas juga meminta Habib Rizieq untuk segera penuhi panggilan dari Polda Metro Jaya agar agar tidak memperpanjang masalah.

Baca Juga: Resmi! Status Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Kombes Pol Yusri Yunus: Ada 6 Orang

"Afwan habib kalo ane boleh besaran, tolonglah antum sebaiknya penuhi panggilan biar umat tidak bingung khususnya yang mendukung dan masih mencintai antum, hindari ego semua demi kemaslahatan umat," tuturnya.

Padahal menurutnya usai Habib Rizieq minta maaf dan membayar denda, HRS seharusnya bisa penuhi panggilan tersebut.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x