Resmi! Status Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Kombes Pol Yusri Yunus: Ada 6 Orang

- 10 Desember 2020, 14:13 WIB
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. /ANTARA/Muhammad Iqbal

Tuban Bicara - Polisi resmi menetapkan status Habib Rizieq Shibab menjadi tersangka. 

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Rizieq Shihab telah dua kali dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Namun panggilan Polda Metro Jaya tidak digubris Rizieq Shihab.

Baca Juga: Soal Kemenangan Keluarga Jokowi di Pilkada, Pengamat: Tak Perlu Terkejut!

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq resmi ditetapkan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Dari hasil gelar perkara menmenyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," papar Yusti di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis 10 Desember 2020.

Kasus hukum yang menimpa Rizieq Shihab ini terkait dengan pernikahan putrinya yang digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Soal Kemenangan Keluarga Jokowi di Pilkada, Pengamat: Tak Perlu Terkejut!

Kegiatan tersebut dihadiri oleh ribuan simpatisan Rizieq Shihab, sehingga hal itu diduga merupakan tindakan pelanggaran protokol kesehatan.

Sedangkan seharunya, Rizieq sedianya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari Senin lalu, 7 Desember 2020. Namun ia tidak menghadiri panggilan tersebut.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x