Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Fritz Edward Siregar menyerukan KPU dan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk segera melakukan proses rekam data bagi pemilih yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdata.
Baca Juga: Meneladani Nilai Anti Korupsi dari Bung Hatta
Menurutnya, masih ada waktu sekitar tiga hari jelang pemungutan suara untuk melakukan perekaman. Sebab, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Dukcapil telah berkomitmen untuk menjaga hak pilih dalam pemilihan 2020.
"Karena perlindungan hak pilih ini menjadi perhatian bersama berdasarkan RDP dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu," tegas Fritz.
Berdasarkan hasil penelitian itu, Bawaslu merekomendasikan agar ada koordinasi antara KPU, dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya.