Dugaan Suap Pengadaan Bansos Covid-19 Wilayah Jabodetabek, KPK Gelar Tangkap Tangan Enam Orang

- 6 Desember 2020, 16:50 WIB
KPK Gelar Tangkap Tangan Terkait Perkara Dugaan Suap Pengadaan Bansos Covid-19
KPK Gelar Tangkap Tangan Terkait Perkara Dugaan Suap Pengadaan Bansos Covid-19 /Doc kpk.go.id/

Tuban Bicara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali amankan enam orang di Bandung dan  Jakarta. Dalam kegiatan tangkap tangan pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020. 

KPK juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai dengan total nilai Rp14,5 miliar yang dikemas dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Baca Juga: Menteri PPPA: Perempuan Adalah Tiang Bangsa

Uang tunai tersebut terdiri dari tiga mata uang, yakni Rp11, 9 miliar, USD171,085, dan SGD23.000. 

Dilansir dari kpk.go.id, Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke proses penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka diduga sebagai penerima yakni JPB (Menteri Sosial), MJS (Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial), dan AW (Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS)). Dua tersangka diduga sebagai pemberi yakni AIM (swasta) dan HS (swasta). 

Dalam dugaan kasus tersebut, tersangka JPB menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek pengadaan paket sembako untuk Bantuan Sosial Penanganan Covid-19, dengan cara penunjukkan langsung.

Baca Juga: Tips 'Cara Menangani Rasa Takut pada Anak'

Kemudian para rekanan yang mendapatkan proyek tersebut diduga ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan. Fee ini kemudian harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kpk.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x