Dugaan Suap Pengadaan Bansos Covid-19 Wilayah Jabodetabek, KPK Gelar Tangkap Tangan Enam Orang

- 6 Desember 2020, 16:50 WIB
KPK Gelar Tangkap Tangan Terkait Perkara Dugaan Suap Pengadaan Bansos Covid-19
KPK Gelar Tangkap Tangan Terkait Perkara Dugaan Suap Pengadaan Bansos Covid-19 /Doc kpk.go.id/

Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos. Pemberian uang tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. 

Atas perbuatannya sebagai penerima tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Menang Tipis 1-0 Atas Sevilla, Madrid Kembali Ke Jalur Kemenangan

Trsangka JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Manchester City Bungkam Fulham Hingga Melaju Ke Empat Besar Liga Inggriskpk

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Desember 2020 di lokasi berbeda.

Tersangka MJS ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1. KPK mengimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kpk.go.id


Tags

Terkait

Terkini