Ketua Bawaslu Abhan, Tegaskan KPU Lengkapi Kebutuhan Logistik dan APD

- 4 Desember 2020, 14:16 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat melakukan memberikan keterangan pers terkait Sentra Gakkumdu di Media Center Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020/Foto: Humas Bawaslu RI
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat melakukan memberikan keterangan pers terkait Sentra Gakkumdu di Media Center Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020/Foto: Humas Bawaslu RI /

Tuban BicaraBawaslu RI gelar konferensi pers Kesiapan Pengawasan Tahapan Tungsura di Gedung Bawaslu Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Frtiz Edward Siregar.

Ketua Bawaslu Abhan menegaskan KPU harus segera melengkapi kebutuhan logistik serta Alat Pelindung Diri (APD) untuk Pilkada 2020.

Baca Juga: Napoli Ditahan Imbang Az Alkmaar

"Saya mendapatkan laporan jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa daerah masih belum menerima baju APD dan juga thermo-gun," ucapnya.

Abhan menjelaskan, jika di dalam Peraturan KPU (PKPU) telah diatur kewajiban KPU memastikan distribusi thermo gun, masker, penyanitasi tangan, dan baju APD siap pada hari pemungutan suara.

“Kami mengingatkan kepada KPU logistik, APD harus tersedia termasuk thermo gun soalnya itu pintu masuk deteksi awal. Kalau tidak tersedia sungguh dikhawatirkan, ini penting harus dipastikan semua TPS harus ada,” kata Abhan.

Baca Juga: Red Star Melaju Ke Babak 32 Besar, Walau Raih Hasil Imbang

Perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 sudah mendekati hari pemungutan suara.

Jadi seharusnya kelengkapan APD dan logistik Bawaslu hingga jajaran kecamatan sudah terakomodasi dan terdistribusi dengan baik.

“Ada waktu 5 hari kami saling mengingatkan KPU agar hari H tidak terhambat oleh logistik yang tidak tersedia. Kami punya rasa optimisme ke depan KPU bisa melengkapi logistik yang masih ada kekurangan,” Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu ini.

Baca Juga: Zagreb Amankan Tiket 32 Besar Usai Taklukan Feyenoord 2-0

Selain pembahasan APD, Abhan pun menekankan atas kerja sama yang perlu ditingkatkan oleh semua pihak baik masyarakat pemilih, penyelenggara pemilu, satgas covid-19 dan tim pendukung paslon agar saat hari penghitungan suara tidak menimbulkan klaster penyebaran covid-19. 

“Ini tanggung jawab kita semua penyelenggara masyarakat peserta tim kampanye semua mematuhi prokes, ini kerja satgas covid juga ya agar tidak terjadi kerumunan dan menimbulkan klaster saat 9 Desember ini kuncinya patuhi prokes covid ini,” tegasnya.

 

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah