Guru Besar UI: Adopsi RUU Dwi Kewarganegaraan Perlu Contoh Negara Lain

- 3 Desember 2020, 23:15 WIB
Ilustrasi UU Ciptaker
Ilustrasi UU Ciptaker /Picpedia.org/

Sementara itu, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Satyo Arinanto mengatakan bahwa dwi kewarganegaraan ini bukan mempersilakan orang-orang luar masuk ke Indonesia dan menjadi WNI.

Namun lebih kepada memberikan perlindungan bagi orang-orang yang memang sudah menjadi WNI. Lebih dari itu ia menilai jika ingin menyusun RUU Dwi Kewarganegaraan, maka kemungkinan besar juga harus mengubah UU Kewarganegaraan.

Bahkan Satyo juga menyarankan jika memang mau mengadopsi sistem dwi kewarganegaraan ini, akan lebih baik melihat contoh negara lain yang sudah menerapkan sistem ini. 

Baca Juga: Peringati Hari Disabilitas,  Sikas dan Disabilitas  Gelar Aksi Bagi-Bagi Masker

Di sisi lain, mantan Duta besar Amerika Serikat Dino Patti Djalal sebagai penggagas Komunitas Diaspora Indonesia yang selama ini aktif menyuarakan permasalahan diaspora dan kebijakan luar negeri, menjelaskan beberapa argumentasi yang melatarbelakangi dibentuknya sistem dwi kewarganegaraan ini, diantaranya argumentasi politik dan ekonomi.

Menurutnya sejak bertahun-tahun isu dwi kewarganegaraan ini tidak membawa manfaat atau keberuntungan bagi politisi. Namun sejak tahun 2012 perspektif tersebut berubah. 

“Politisi atau politik menilai isu atau permasalahan diaspora menjadi hal yang positif, sehingga nilai politiknya semakin tinggi. Selain itu argumentasi ekonomi. Tidak dapat dipungkiri keberadaan diaspora membawa devisa terbesar kedua bagi Negara Indonesia, setelah pariwisata. Bahkan saat terjadinya pandemi seperti saat ini, keberadaan diaspora membawa devisa terbesar saat ini. Oleh karenanya, sudah saatnya negara atau pemerintah memperhatikan permasalahan diaspora,” papar Dino yang hadir secara virtual, dikutip Tuban Bicara melalui dpr.go.id.***

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x