PBB Putuskan untuk hapus Ganja dari Kategori Narkoba Paling Berbahaya di Dunia

- 3 Desember 2020, 21:46 WIB
Ilustrasi Ganja
Ilustrasi Ganja /

Tuban Bicara - Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan menghapus ganja dari kategori narkoba paling berbahaya di dunia.

Dikutip Tuban Bicara dari Pikiran-rakyat.com, dalam pernyataannya, badan yang berbasis di Wina, Austria ini mengatakan, pihaknya telah mengadakan pemilihan suara dengan hasil 27 – 25 dan 1 abstain untuk mengikuti rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Jadwal IV Konvensi 1961 tentang Narkotika. Komisi memutuskan hal ini pada Rabu, 2 Desember 2020.

Keputusan ini diperkirakan dapat berdampak pada industri ganja medis global. Badan PBB tersebut memilih untuk meninggalkan ganja dan resin ganja dalam daftar obat Jadwal I, yang juga termasuk kokain, Fentanyl, morfin, Metadon, opium dan oxycodone, obat penghilang rasa sakit opiat yang dijual sebagai OxyContin.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Minat Menulis Anak, Psikolog: Menulis Manual Bisa Latih Otot Tangan

Oleh karena itu, pemungutan suara Komisi Narkotika PBB pada Rabu tidak mengizinkan negara-negara anggota PBB untuk melegalkan ganja di bawah sistem pengawasan narkoba internasional.

Dalam konvensi tersebut, ganja termasuk dalam kategori narkotika dan obat-obatan bersama heroin dan obat-obatan pereda rasa nyeri lain yang dapat memberi efek kecanduan.

Obat-obatan yang ada di Jadwal IV adalah bagian dari obat-obatan yang ada di Jadwal I konvensi, yang sudah membutuhkan tingkat kontrol internasional tertinggi.

Baca Juga: Beredar Vidio di Klub Malam, Serdy Ephy Terancam Terkena Sanksi

Kanada dan Uruguay telah melegalkan penjualan dan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi, tetapi banyak negara di seluruh dunia mendekriminalisasi kepemilikan ganja.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x