Menteri Kominfo Ajak Pemangku Kepentingan Beri Masukan atas RPP NSPK

- 3 Desember 2020, 13:09 WIB
Menteri Kominfo Johnny G. Plate
Menteri Kominfo Johnny G. Plate /Doc kominfo.go.id/

 

Tuban Bicara - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak pemangku kepentingan untuk memberian masukan dan usulan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis).

Melalui dua RPP tersebut, Menteri Kominfo Johnny G. Plate berharap peningkatan dan kemudahan berusaha, serta implementasi Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital.

Baca Juga: Club Brugge Jaga Asa Lolos Fase Gugur

"Tentunya pemberlakukan kedua RPP ingin diharapkan akan mendorong peningkatan dan kemudahan berusaha, serta implementasi Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital," ujarnya dalam Pembukaan Serap Aspirasi RPP NSPK dan RPP Teknis yang berlangsung virtual dari Ops Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (02/12/2020).

Menteri Kominfo menambahkan RPP NSPK digunakan untuk mengatur perizinan sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce.

Baca Juga: Belajar Nilai Anti Korupsi dari Ki Hadjar Dewantara

"RPP NSPK mengatur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah atau tinggi," imbuhnya. Dikutip Tuban Bicara dari laman resmi kominfo.go.id.

Menurut Menteri Kominfo, sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.

Baca Juga: BPJPH Kemenag Sosialisasikan Sertifikasi Produk Halal ke Pelaku UMK

"Ada dua jenis Penyelenggara Multipleksing (MUX), yaitu LPP TVRI dan LPS. Penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara MUX dilakukan oleh Menteri tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi," tegasnya.

Menteri Johnny menyatakan evaluasi berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sedangkan seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI," jelasnya.

Baca Juga: Lawan Covid-19, Pemerintah Luncurkan Tagline Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

Baca Juga: Do’a Sebelum Tidur

Adapun penetapan Penyelenggara MUX sesuai RPP Teknis berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

1. Perlindungan kepentingan nasional
2. Pemerataan penyebaran informasi
3. Kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara penyiaran
4. Penyelenggara MUX yang telah melakukan investasi sebelumnya
5. Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau pencegahan interferensi spektrum frekuensi radio
6. Kesiapan ekosistem penyelenggaraan penyiaran
7. Efisiensi industri Penyiaran
8. Perlindungan investasi; dan/atau
9. Persiapan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO)

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Terkait

Terkini