Peneliti: UU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi Masyarakat

- 27 November 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /Pixabay.com/succo

Tuban Bicara –  Peneliti ekonomi The Indonesian Institute Center for Policy Research (TII) M Rifki Fadilah menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat menyelesaikan persoalan kebebasan ekonomi.

Hal ini ditandai dengan partisipasi sector swasta, khususnya dalam pembangunan infrasturktur di Indonesia melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP).

Dikutip Tuban Bicara dari antaranews.com keberadaan UU Cipta Kerja ini juga diharapkan dapat membantu menjawab permaslahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada, lewat peraturan yang sinkron dan proses yang sederhana dan akuntabel, serta penegakkan hokum berdasarkan regulasi yang relevan dan efektif oleh pemerintah, baik di tataran pusat mau pun daerah.

Baca Juga: BMKG: Gerhana Bulan Penumbra akan Terjadi di Indonesia

Artinya, UU Cipta Kerja berpotensi secara langsung mau pun tidak langsung untuk mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi bagi masyarakat.

Semangat UU Cipta Kerja sangat jelas, yakni untuk melakukan reformasi domestic dengan harapan Indonesia semakin memiliki daya saing yang kompetitif di pasar global.***

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x