Mengenai Karhutla, Pencegahan Lebih Murah dari pada Melakukan Tindakan Pemulihan Akibat Kejadian

- 24 November 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi karhutla.
Ilustrasi karhutla. /pexels/vladyslavdukhin

"Ada sebanyak 258 sanksi administratif diterbitkan, dengan 51 tuntutan pidana dan 21 gugatan perdata. Angka-angka ini berbeda dengan yang dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mestinya umumkan dong semua kejahatan kehutanan ini, agar masyarakat turut mengetahui, meningkatkan kewaspadaan segaligus sebagai kontrol sosial yang kuat baik dari masyarakat maupun dari media," ujarnya.

Baca Juga: Masuk Prolegnas Prioritas, DPR Jelaskan Pentingnya RKUHP dan RUU Permasyarakatan

Ia menekankan secara terus menerus kepada pemerintah akan perlunya sebuah tindakan yang efektif, efisien dengan anggaran yang ada untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan sehingga setiap tahun ada progres pengurangan jumlah kebakaran yang signifikan.

"Saya harap aspirasi ini dapat di tangkap pemerintah bukan saja didengar saja, tetapi ada tindak lanjut yan gprogresif dalam penanganan tindakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini. Selama ini, kalau sudah kejadian besar baru heboh karena selain mengakibatkan bencana lokal, juga mendapat protes negara tetangga akibat asap yang melintas hingga negara lain. Pencegahan lebih murah dan mudah melakukan dari pada melakukan tindakan pemulihan akibat kejadian,"  tutup Andi Akmal Pasluddin dalam siaran persnya, Selasa 24 November 2020, dikutip dari dpr.go.id.***

 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x