Pemerintah Akan Berikan Subsidi Kuota Gratis 2021, Simak Persyaratannya

7 Maret 2021, 20:10 WIB
Poster Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud.* /Instagram/ @Kemedikbud.ri

Tuban Bicara - Mulai bulan Maret, Pemerintah akan memberikan subsidi bantuan kuota internet bagi Siswa, Guru, Mahasiswa, dan para Dosen.
 
Pemberian subsidi kuota internet tersebut akan diberikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai bulan Maret sampai Mei 2021.
 
Baca Juga: 3 Oknum Ditangkap Kapolres Nias Selatan Usai Mengaku Sebagai Petugas KPK
 
 
Adapun subsidi kuota internet yang akan diberikan yaitu kuota umum yang dapat mengakses berbagai situs dan aplikasi, kecuali situs yang diblokir oleh pijak Kominfo.
 
Terkait besaran kuota yang diberikan masing-masing untuk para siswa PAUD yakni 7 GB per bulan, dan siswa Dikdasmen yaitu10 GB perbulan.
 
Lalu, para guru akan diberikan 12 GB perbulan, serta bagi dosen dan mahasiswa akan diberikan 15 GB perbulan.
 
Baca Juga: Layangkan Kritik Pada Parpol dan Negara, Fahri Hamzah: Rakyat Bertanya, Kami Diurus Siapa?
 
 
Informasi terkait dengan subsidi kuota internet dari Pemerintah dapat diakses melalui situs https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
 
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga memberikan imbauan agar tetap hati-hati kepada penerima bantuan kuota internet.
 
Pasalnya, Kominfo menjelaskan terdapat penipuan terkait informasi yang narasinya mengenai bantuan kuota internet dari pemerintah, namun nantinya malah akan diarahkan ke situs lain.
 
Baca Juga: Situasi Partai Demokrat Memanas, Haikal Hassan: Lanjutkan Ambil Juga PKS, Sekalian
 
"Hati-hati penipuan dengan informasi yang membuat narasi serupa namun mengarahkan kepada situs lain selain situs resmi diatas," posting Kementerian Kominfo melalui Instagram resminya pada Sabtu, (6/3). 
 
Untuk target penerima subsidi kuota internet sendiri merupakan peserta didik dan pendidik yang telah menerima subsidi kuota pada bulan November-Desember 2020, dengan nomor yang masih aktif. 
 
 
Apabila terjadi perubahan nomor atau belum menerima bantuan kuota pada periode sebelumnya, maka diharuskan melapor ke pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021.
 
 
Baca Juga: SBY Anggap Moeldoko Sekongkol, Tifatul Sembiring: Musuh Menyerang Dari Depan
 
Pimpinan satuan pendidikan akan melakukan pengunggahan SPTJM bagi nomor yang berubah atau nomor baru di https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD dan Dikdasmen, dan https://pddikti.kemdikbut.go.id untuk pendidikan tinggi.
  
Bagi Pendidik PAUD atau Dikdasmen, syarat agar dapat menerima subsidi ialah yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.
 
Bagi Mahasiswa sendiri telah terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang dalam proses gelar ganda.
 
Baca Juga: Partai Demokrat Jateng Berikrar Untuk Setia Kepada AHY
 
Mahasiswa mempunyai Kartu Rencana Studi semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif.
 
Sedangkan syarat penerima bantuan bagi para dosen ialah telah terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif, memiliki nomor registrasi seperti NIDN, NIDK, atau NUP dan memiliki nomor ponsel aktif.
Editor: Muchlis T

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler