PP No 76 Tahun 2020, Bisa Bikin Sim Gratis Salah Satunya Mahasiswa.

7 Januari 2021, 08:37 WIB
Presiden RI Joko Widodo /Humas Kemensetneg/

Tuban Bicara - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis dan juga berikut perpanjangannya.

Hal tersebut tertuang pada PP No 76 Tahun 2020. Membahas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia yang sudah diteken Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020.

Ada beberapa golong saja yang boleh mendapatkan perpanjangan dan SIM Gratis dari Presiden Jokowi ini. Golongan tersebut yaitu penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Distribusi 29,55 Juta Vaksin di Tiap Daerah Maret 2021

SIM gratis juga akan diberikan pada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam Pasal 1 PP, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Antara lain:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru.

2. Penerbitan perpanjangan SIM.

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi.

4. Penerbitan STNK.

Baca Juga: Presiden Jokowi  Lakukan Vaksinasi COVID-19 pada 13 Januari disiarkan Secara Langsung.

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor.

8. Penerbitan BPKB.


9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.

10. Penerbitan SKCK.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Seluruh Bantuan Tunai, Tidak Ada Potongan Apapun

Dikutip tubambicara dari Pikiranrakyat.com, Kamis, 7 Januari 2021. Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.

Baca Juga: Makin Mudah Nih, dengan Adanya Gerai Layanan SIM Keliling Senin (Polda Metro Jaya)

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Editor: Edison T

Tags

Terkini

Terpopuler